8 ABG Pesta Seks di bulan puasa ini di gerebek polisi di salah satu kos di kawasan Gedangan Utara Kuburan, Sidoarjo, Jawa Timur saat asyik berpesta Seks. Saat di gerebek polisi 8 ABG Pesta Seks itu usia ABG relatif masih muda semua 5 diantaranya cowok dan 3 cewek.
Menurut informasi dari masyarakat kos-kosan yang di kenal bebas yang dimiliki Gurung asal Kupang Segunting Surabaya itu kerap dijadikan tempat pesta kaum muda-mudi.
Dan pelaku yang diamankan yakni YA (18), wanita pekerja cafe Casanova Sidoarjo asal Kidang Beruk RT 36 RW 09 Wajak, Malang, Jawa Timur, sedang berhubungan badan dengan G (25), warga Runukan Kecamatan Kulon Progo, Yogyakarta. Lainnya, AF (16), gadis asal Talang RT 01 RW 01 Kecamatan Sendang, Tulungagung, Jawa Timur, yang berpasangan dengan L (23), asal Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto dan DS (21) asal Keboan Sikep RT 05 RW 04 Gedangan. "L dan DS mengaku bersetubuh dengan AF secara bergantian hingga naik dua kali.
Sedangkan yang lainnya, SM (18) gadis asal Lemah Putro Gang ll Sidoarjo bergantian dengan Y (25), warga Kebon Sikep RT 02 RT 01 Gedangan dan T (23) pekerja PT Jaya Abadi Gedangan asal Kayen Diwek Jombang yang menunggu giliran.
Pesta seks itu dilakukan di satu kamar yang sempit. Delapan muda-mudi itu berbugil ria dan melakukan hubungan intim bersebelahan beralaskan kasur lusuh. Di kamar kos berukuran 2x3 meter persegi itu, juga terdapat minuman keras.
Kanitreskrim Polsek Gedangan Aiptu Tri Tiko menyatakan, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan juga Undang-undang pencabulan karena mereka masih di bawah umur."Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak,"
sumber www.mypepito.info
Menurut informasi dari masyarakat kos-kosan yang di kenal bebas yang dimiliki Gurung asal Kupang Segunting Surabaya itu kerap dijadikan tempat pesta kaum muda-mudi.
Dan pelaku yang diamankan yakni YA (18), wanita pekerja cafe Casanova Sidoarjo asal Kidang Beruk RT 36 RW 09 Wajak, Malang, Jawa Timur, sedang berhubungan badan dengan G (25), warga Runukan Kecamatan Kulon Progo, Yogyakarta. Lainnya, AF (16), gadis asal Talang RT 01 RW 01 Kecamatan Sendang, Tulungagung, Jawa Timur, yang berpasangan dengan L (23), asal Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto dan DS (21) asal Keboan Sikep RT 05 RW 04 Gedangan. "L dan DS mengaku bersetubuh dengan AF secara bergantian hingga naik dua kali.
Sedangkan yang lainnya, SM (18) gadis asal Lemah Putro Gang ll Sidoarjo bergantian dengan Y (25), warga Kebon Sikep RT 02 RT 01 Gedangan dan T (23) pekerja PT Jaya Abadi Gedangan asal Kayen Diwek Jombang yang menunggu giliran.
Pesta seks itu dilakukan di satu kamar yang sempit. Delapan muda-mudi itu berbugil ria dan melakukan hubungan intim bersebelahan beralaskan kasur lusuh. Di kamar kos berukuran 2x3 meter persegi itu, juga terdapat minuman keras.
Kanitreskrim Polsek Gedangan Aiptu Tri Tiko menyatakan, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan juga Undang-undang pencabulan karena mereka masih di bawah umur."Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak,"
sumber www.mypepito.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ayo master, silahkan komentarnya...