Rabu, 06 Oktober 2010

Heboh, Beredar Foto Bugil Pegawai Sukarela Empatlawang



* Staf Menag: Boleh Bikin Video Porno

JAKARTA-– Setelah video porno Ariel Peterpan, kini muncul lagi foto bugil. Kali ini, diperankan oleh dua cewek yang bekerja sebagai pegawai honorer lingkup Pemkab Empatlawang, Sumatera Selatan. Foto-foto yang biin heboh itu beredar luas di masyarakat melalui fasilitas ponsel.
Cewek dalam foto tersebut diduga sebagai  TKS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Empatlawang. Semula peredaran masih tersembunyi tapi dalam waktu sebulan sudah menyebar dan terbuka.
Dari foto itu tampak dua wanita sedang ekspresi di kamar mandi lengkap dengan shower, kran air dan perlengkapan lainnya.
Tribunnews.com sengaja menutup bagian bagian tertentu demi untuk tidak menyebarkan pornografi. Walau sebenarnya dari beberapa foto yang ada, tanpa mengenakan sehelai kain pun. Belum jelas siapa yang memotret dua cewek bugil tersebut dan bagaimana bisa menyebar ke masyarakat hingga bikin heboh kabupaten Empatlawang, Sumsel.
Hingga kini polisi setempat berusaha menyelidiki asal muasal foto cewek bugil tersebut dan akan memintai keterangan beberapa pihak terkait. Kapolsek Tebingtinggi, AKP Suparlan mengaku belum mendapat laporan secara resmi terkait beredarnya foto dua cewek bugil itu.

STAF MENAG
Staf Kementerian Agama, Tulus Sastrowidjoyo mengatakan bahwa pembuatan dokumen pronografi dengan objek diri sendiri dan ditujukan untuk kepentingan diri sendiri diperbolehkan. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai utusan pemerintah dalam uji materi UU No.44/2008 tentang pornografi, khususnya mengenai penjelasan pasal 4 dan pasal 6, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/10), kemarin.
“Kita harus menghargai dan menghormati bila ada orang yang ingin membuat dokumen pornografi tentang dirinya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri. Karena hal itu tidak termasuk pengertian pornografi. Alasannya, apa yang dibuatnya tidak disampaikan kepada public melalui media komunikasi juga tidak dipertunjukkan di muka umum,” kata Tulus di depan hakim panel MK.
Menurut dia, kandungan pasal yang diuji tersebut merupakan bentuk perlindugan hak privasi seseorang yang bersifat forum internum, yang harus dihormati dan mendapat perlindungan. “Penjelasan pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 UU 44/2008 tentang pornografi, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat maupun perlindungan umum terhadap HAM, khususnya perlindungan privasi seseorang,” tandasnya.
Uji materiil UU itu diajukan oleh Farhat Abbas SH. Pemicunya, kasus video mesum artis dengan tersangka Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tary, yang hingga kini masih dalam proses di kepolisian.
Pemerintah mempunyai pendapat lain soal video mesum Ariel Cs. Menurut Mualimin Abdi, utusan pemerintah, yang juga dimintai keterangan dalam persidangan konstitusi itu, menegaskan bahwa kasus video mesum Ariel harus dilihat apakah laptop Ariel tersimpan dengan baik atau tidak. “Kecuali laptop itu dipinjamkan kepada orang lain, berarti bukan untuk kepentingan diri sendiri,” kata Mualimin.
Rakhmat Jaya SH, kuasa hukum dari pihak pemohon, memberi penilaian bahwa peluang para tersangka video mesum untuk lolos dari jeratan hukum sangat terbuka. “Coba kalau ndak ada pasal itu pasti sudah dibui dong,” katanya.
Dia menuding, pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 UU 44/2008 membuat pihak kejaksaan kesulitan menentukan apakah berkas sudah P21 (lengkap) atau belum. (palopopos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ayo master, silahkan komentarnya...