Jakarta - Program investigasi Sigi bertajuk 'Bisnis Seks di Balik Jeruji Penjara' sebaiknya segera ditayangkan SCTV. Tidak perlu khawatir dengan intervensi pihak mana pun, selama tayangan tersebut sesuai dengan kaidah jurnalistik.
"Sah-sah saja. Nggak masalah kalau tayang," kata anggota Komisi I DPR, Ajeng Ratna Suminar, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/10/2010).
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini menegaskan, sebuah tayangan televisi hanya bisa dilarang oleh lembaga terkait yang berhubungan dengan penyiaran. Kementerian Hukum dan HAM seharusnya tidak ikut campur soal tersebut.
Soal isi tayangan, Ajeng meminta agar gambar yang mengandung konten vulgar dihilangkan. Sebab, tayangan tersebut bisa dilihat oleh anak-anak.
"Karena temanya bisnis seks di penjara, kalau bisa tayangan yang tidak senonohnya dihilangkan," tegasnya.
Terkait masalah ini, Ajeng mengaku akan mendiskusikannya di internal Komisi I DPR. Termasuk soal campur tangan Kemenkum HAM.
"Kita diskusikan lagi. Karena saya lihat nggak masalah kalau tayang. Kita tunggu saja," tutupnya.
Sebelumnya, Pimred SCTV Don Bosco Salamun di Dewan Pers mengungkapkan pembatalan tayangan Sigi edisi 'Bisnis Seks di Balik Jeruji Penjara' karena ada intervensi. Secara terbuka disebutkan intervensi itu dari Kemenkum HAM.
"Kita dimintai gambar sebelum tayang, itu kan wujud intervensi. Mereka juga berkali-kali menelpon kru saya sebelum penayangan," ujar Don Bosco di kantor Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (21/10) kemarin. Dewan Pers lalu menindaklanjuti dengan meminta keterangan Patrialis Akbar. Patrialis menyangkal dia mengintervensi. Dewan Pers mempersilakan SCTV untuk mengambil kebijakan sendiri untuk menayangkan siaran itu. (detiknews)
"Sah-sah saja. Nggak masalah kalau tayang," kata anggota Komisi I DPR, Ajeng Ratna Suminar, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/10/2010).
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini menegaskan, sebuah tayangan televisi hanya bisa dilarang oleh lembaga terkait yang berhubungan dengan penyiaran. Kementerian Hukum dan HAM seharusnya tidak ikut campur soal tersebut.
Soal isi tayangan, Ajeng meminta agar gambar yang mengandung konten vulgar dihilangkan. Sebab, tayangan tersebut bisa dilihat oleh anak-anak.
"Karena temanya bisnis seks di penjara, kalau bisa tayangan yang tidak senonohnya dihilangkan," tegasnya.
Terkait masalah ini, Ajeng mengaku akan mendiskusikannya di internal Komisi I DPR. Termasuk soal campur tangan Kemenkum HAM.
"Kita diskusikan lagi. Karena saya lihat nggak masalah kalau tayang. Kita tunggu saja," tutupnya.
Sebelumnya, Pimred SCTV Don Bosco Salamun di Dewan Pers mengungkapkan pembatalan tayangan Sigi edisi 'Bisnis Seks di Balik Jeruji Penjara' karena ada intervensi. Secara terbuka disebutkan intervensi itu dari Kemenkum HAM.
"Kita dimintai gambar sebelum tayang, itu kan wujud intervensi. Mereka juga berkali-kali menelpon kru saya sebelum penayangan," ujar Don Bosco di kantor Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (21/10) kemarin. Dewan Pers lalu menindaklanjuti dengan meminta keterangan Patrialis Akbar. Patrialis menyangkal dia mengintervensi. Dewan Pers mempersilakan SCTV untuk mengambil kebijakan sendiri untuk menayangkan siaran itu. (detiknews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ayo master, silahkan komentarnya...