Sabtu, 23 Oktober 2010

Jadi pak RW dapet Setoran 200rb perhari... Mau?

Di Balik Serunya Perebutan Ketua RW di Kawasan Dolly

Surabaya - Koran SURYA- Serunya perebutan posisi Ketua RW di wilayah lokalisasi Dolly dan Jarak di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, terkait langsung dengan “basahnya” posisi itu bagi para penyandangnya. Keuntungan ekonomis menanti.

Bisnis prostitusi di lokalisasi Dolly/Jarak, Surabaya, sudah menjadi mata rantai yang kait-mengait antara berbagai pihak yang berkepentingan. Tidak hanya melibatkan pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari, lembaga kemasyarakatan seperti RT/RW, tetapi aparat pemerintah mulai dari Kelurahan hingga Kecamatan disebut-sebut juga `kecipratan rezeki` dari bisnis ini.

Alasan inilah yang bisa menjelaskan mengapa pemilihan Ketua RW di lokalisasi Dolly atau Jarak yang berada di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan itu begitu diperebutkan, sehingga bisa menimbulkan kisruh seperti yang terjadi saat pemilihan Ketua RW XII di Putat Jaya, Minggu (26/9).

Bahkan, demikian seriusnya pemilihan pengurus RW, untuk satu RW saja disebut bahwa dana penyelenggaraan pemilihannya mencapai Rp 20 juta. Petugas kepolisian yang dikerahkan untuk menjaga pemilihan RW di empat tempat di sana, sampai mencapai satu peleton (sekitar 30 personel).

Uang besar dikeluarkan, tentu karena hasil besar akan didapat. Di sebuah RW di kawasan Dolly yang mengadakan pemilihan pengurus, Minggu (26/9) lalu, pengurus terpilih (terutama ketuanya) kabarnya mendapatkan keuntungan berupa setoran sekitar Rp 200.000 per malam. Setoran berasal dari wisma-wisma prostitusi dan rumah-rumah karaoke yang beroperasi di sana.

Warga Kelurahan Putat Jaya, Selamet, mengatakan, pemasukan dari setoran memang benar adanya. Uang tersebut didapatkan dari tarikan kepada tiap tamu wisma yang akan `memakai` PSK. Jika ada satu tamu menggunakan jasa PSK, ia dikenai tarikan sebesar Rp 10.000. Siapa yang bertugas menarik? Katanya adalah anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang dibentuk oleh RW.

“Kalau di Dolly kesepakatannya, per wisma setor Rp 25.000, bukan per tamu. Tapi, di satu RW di wilayah Jarak, per tamu dikenai tarikan Rp 10.000. Semua itu dengan alasan untuk biaya keamanan,” katanya.

Bagi PSK sendiri, “usaha“ yang digelutinya bisa membuatnya sampai meraup puluhan juta, begitu juga dengan mucikari. Bahkan mucikari yang merangkap berjualan minuman keras (bir) bisa meraup keuntungan berlipat.

Dalam sehari jika kondisi ramai, setiap wisma bisa menghabiskan 3 kerat minuman keras (bir). Dari setiap botol bir ini, sang mucikari bisa mengambil keuntungan hingga Rp 10.000 dan bahkan lebih, tergantung keroyalan para pelanggannya

Tidak hanya tarikan untuk keamanan. Aparat pemerintah atau pemimpin lembaga kemasyarakatan bisa meraup uang dari pengurusan sejumlah prosedur atau pengaturan keamanan yang harus dipenuhi para mucikari.

Di awal mendirikan wisma, misalnya, para mucikari harus membayarkan tarikan izin usaha yang besarnya Rp 2 juta per wisma. Uang ini dibayarkan kepada RT/RW setempat. Itu pun masih tergolong standar biaya lama.

“Kabarnya dari RW uang ini juga untuk diteruskan ke aparat di tingkat musyawarah pimpinan kecamatan (muspika),” kata Han, salah seorang mucikari, beberapa waktu silam.

Meski dikatakan tarikan wajib, namun Han tidak bisa menunjukkan bukti aturan seperti peraturan daerah yang mewajibkan aturan tersebut. “Pokoknya disuruh bayar saja, saya gak tahu aturannya,” seloroh Han.

Izin saja tidak cukup untuk melanggengkan bisnis wisma. Setiap tahun para mucikari ini juga harus mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah untuk pemutihan usaha rumah bordilnya. Jika di pertengahan operasional, wisma beralih tangan ke orang lain, sang mucikari yang baru juga harus mengeluarkan sekitar Rp 225.000 untuk alih kelola itu.

Jumlah ini belum termasuk tarikan-tarikan kecil seperti membayar semacam kertas pengumuman berlaminating yang berisi tulisan tentang kesepakatan bersama antar RW mengenai hal-hal tertentu. Atau membayar plakat-plakat untuk ditempel di dinding wisma seperti plakat bertulis ‘TNI dilarang masuk tempat ini’.

“Untuk aturan dan plakat itu kami harus membayar masing-masing Rp 50 ribu,” terang Han dengan menunjukkan aturan yang dimaksud.

Bagaimana jika menolak membayar aturan itu? Menurut pria beruban ini, para mucikari yang mokong itu harus siap-siap saja mendapat teguran atau dicabut usahanya.

Lurah Putat Jaya, Bambang Hartono tidak heran dengan terjadinya kekisruhan dalam pemilihan RW di wilayahnya. Menurut Bambang, hal itu sudah biasa sejak dulu.

Dia mengakui, potensi pendapatan yang bisa diterima sebagai pengurus RW membuat pemilihan RW menjadi sangat diperebutkan sehingga bisa terjadi ketegangan dan bahkan keributan.

“Itu sudah biasa di sini, sejak dulu juga seperti itu. Kalau di tempat-tempat lain, orang justru berusaha menghindar untuk jadi pengurus RW karena malah menambah beban,” ujar Bambang yang mantan Lurah Petemon itu.

Namun, Bambang membantah kalau selama ini pihaknya menerima setoran uang dari para RT atau RW di wilayah lokalisasi.

“Pihak kelurahan tidak memiliki hubungan yang bersifat instruktif dengan RT atau RW. Mereka hanyalah mitra kami. Tarikan yang berlaku di lokalisasi itu merupakan hasil kesepakatan antara pemilik wisma dan tempat hiburan dengan masing-masing pengurus RT atau RW. Pihak kelurahan tidak pernah ikut campur,” jelas Bambang.

Sekretaris Kecamatan Sawahan, Muslich Hariadi juga mengatakan pihaknya tidak pernah mendapatkan setoran dari pengurus RT/RW di lokalisasi. Menurut Muslich, justru pemerintah mengucurkan dana untuk pembinaan penghuni lokalisasi.

Namun Muslich mengakui, potensi dari tarikan iuran di lokalisasi sangat besar. Di wilayah gang Dolly saja, jumlah wismanya sebanyak 36 wisma, sedangkan di Jarak sebanyak 304 wisma.

“Itu belum tarikan terhadap tempat hiburan karaoke,” katanya. Iksan Fauji/musahadah

source: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5430545
Sumber: http://bukanisapanjempol.blogspot.com/2010/10/jadi-pak-rw-dapet-setoran-200rb-perhari.html#ixzz138mNUU00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ayo master, silahkan komentarnya...